Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan Aturan Terbaru

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:45:36 WIB
Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan Aturan Terbaru

JAKARTA - Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan Aturan Terbaru

Upaya pemerintah memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat kembali mendapat sorotan setelah rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencuat ke publik. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengaktifkan kembali jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang selama ini terhambat masalah tunggakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pemutihan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut kini hanya menunggu pengesahan Peraturan Presiden yang saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Menkes, nilai total iuran tidak tertagih dalam program JKN mencapai Rp 26,7 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai pemutihan tunggakan tersebut sudah melalui proses harmonisasi. Kini kebijakan tersebut tinggal menunggu tanda tangan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

"Ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan. Mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin BPJS yang akan menjelaskan," ujar Menkes Budi dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Kamis, 12 Februari 2025.

Pernyataan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tunggakan yang telah berlangsung cukup lama. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap akses layanan kesehatan masyarakat dapat kembali optimal.

Lonjakan Peserta Tidak Aktif Jadi Perhatian Serius

Menkes menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama iuran tidak tertagih adalah meningkatnya jumlah peserta tidak aktif. Kondisi ini membuat jutaan masyarakat tidak dapat mengakses layanan kesehatan secara penuh.

Hingga tahun 2026, total peserta tidak aktif tercatat sekitar 63 juta orang. Jumlah tersebut melonjak dari posisi tahun 2025 yang sebelumnya berada di kisaran 49 juta orang.

"Ini adalah total peserta yang tidak aktif, jumlahnya sekarang per 2026, saya ada 63 jutaan. Ini mungkin masih yang tahun 2025 sekitar 49 jutaan. Nah, tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran. Yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi," kata Menkes.

Ia menjelaskan bahwa peserta tidak aktif karena mutasi mencakup mereka yang berpindah segmen kepesertaan atau mengalami perubahan status pekerjaan. Sementara itu, peserta yang menunggak iuran menjadi kelompok terbesar yang memicu lonjakan jumlah peserta tidak aktif.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berdampak langsung pada keberlangsungan program JKN. Semakin banyak peserta tidak aktif, semakin besar pula risiko terganggunya arus pembiayaan layanan kesehatan.

Pemerintah menilai bahwa pemutihan tunggakan dapat menjadi solusi untuk mengaktifkan kembali peserta yang selama ini terhenti status kepesertaannya. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan tanpa hambatan administratif.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi beban piutang yang membengkak di BPJS Kesehatan. Piutang yang terlalu besar dinilai dapat memengaruhi stabilitas keuangan penyelenggara jaminan kesehatan nasional.

Rincian Tunggakan dan Piutang Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa lebih dari 23 juta peserta jaminan kesehatan memiliki tunggakan iuran. Dari jumlah tersebut, nilai total tunggakan mencapai sekitar Rp 14 triliun.

"Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih gitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp 14.125.680," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar piutang berasal dari peserta mandiri yang tidak lagi mampu atau tidak disiplin dalam membayar iuran. Kondisi ini membuat jumlah tunggakan terus menumpuk dari waktu ke waktu.

Ali Ghufron menjelaskan bahwa pemerintah berencana menghapuskan tunggakan iuran program JKN. Namun, pemutihan tersebut tidak akan diberikan secara merata kepada seluruh peserta.

Ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya akan diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Kelompok yang menjadi prioritas utama adalah peserta yang berada di kategori desil 4 ke bawah.

"Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis," kata Ghufron. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tetap memperhatikan asas keadilan sosial.

Dengan skema otomatis tersebut, peserta dari kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus. Mereka akan langsung mendapatkan manfaat pemutihan sesuai dengan data yang telah diverifikasi pemerintah.

Sementara itu, peserta di luar kelompok tersebut tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemutihan. Namun, mereka harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan tertentu sebelum diputuskan menerima kebijakan tersebut.

Mekanisme Pengajuan dan Kelompok yang Berhak Pemutihan

Ali Ghufron menjelaskan bahwa peserta di luar kelompok miskin dan tidak mampu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Selain itu, peserta juga diwajibkan melakukan pembayaran sebelum keputusan pemutihan ditetapkan.

Ketentuan ini bertujuan agar kebijakan pemutihan tidak disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak mengurangi kepatuhan peserta yang mampu membayar iuran.

Ia juga menyampaikan bahwa orang yang sudah meninggal dunia dan memiliki kepesertaan ganda dapat menerima pemutihan sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya pemutihan untuk kepesertaan ganda, sistem diharapkan menjadi lebih tertib dan efisien. Data kepesertaan yang lebih bersih juga akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan kesehatan nasional.

Pemerintah menilai bahwa pemutihan tunggakan bukan sekadar penghapusan kewajiban finansial. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam program JKN.

Dengan aktifnya kembali jutaan peserta, diharapkan pemanfaatan layanan kesehatan dapat meningkat. Hal ini sekaligus memperkuat fungsi BPJS Kesehatan sebagai instrumen perlindungan sosial nasional.

Menkes menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menunggu pengesahan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah aturan tersebut ditandatangani, BPJS Kesehatan akan menyampaikan detail teknis kepada publik.

Harapan Pemerintah terhadap Dampak Pemutihan Tunggakan

Pemerintah berharap pemutihan tunggakan dapat mengurangi beban finansial masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

Dengan aktifnya kembali peserta yang selama ini menunggak, beban pembiayaan layanan kesehatan diharapkan menjadi lebih seimbang. Peserta yang aktif akan kembali membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah berharap pemutihan tunggakan dapat memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nyata. Semakin banyak peserta aktif, semakin besar pula peluang tercapainya universal health coverage.

Menkes menilai bahwa kebijakan ini juga dapat membantu menurunkan angka peserta tidak aktif yang kini mencapai puluhan juta orang. Dengan penurunan jumlah peserta tidak aktif, kualitas pelayanan dan keberlanjutan program JKN dapat semakin terjaga.

Pemerintah juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat rentan. Dengan menghapuskan tunggakan, kelompok miskin dan tidak mampu tidak lagi terbebani oleh kewajiban finansial masa lalu.

Ali Ghufron menambahkan bahwa kebijakan ini tetap memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Sosialisasi yang masif kepada masyarakat dinilai penting agar kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia juga mengingatkan bahwa pemutihan tunggakan bukan berarti peserta boleh kembali menunggak iuran di masa depan. Pemerintah tetap mengharapkan kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran setelah status kepesertaan mereka aktif kembali.

Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah optimistis pemutihan tunggakan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan kepesertaan JKN ke depan.

Menkes menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Program JKN harus menjadi instrumen yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap stabilitas keuangan BPJS Kesehatan. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa program JKN tetap mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan nasional.

Dengan berbagai langkah yang telah disiapkan, pemerintah berharap pemutihan tunggakan dapat menjadi solusi jangka panjang. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.

Terkini