Sabtu, 06 Desember 2025

Panduan Lengkap Memahami BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Cara Mengecek Status Penerima

Panduan Lengkap Memahami BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Cara Mengecek Status Penerima
Panduan Lengkap Memahami BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Cara Mengecek Status Penerima

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli selama tahun 2025. Program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial langsung, tetapi juga memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

BSU BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian publik setiap tahun karena manfaatnya dirasakan langsung oleh para pekerja. Oleh karena itu, memahami kriteria, besaran, serta mekanisme pengecekan status penerima menjadi informasi yang sangat penting bagi seluruh pekerja Indonesia.

Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukum Program BSU

Baca Juga

Investasi Makassar Melonjak, Properti Jadi Penggerak Utama

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program yang dirancang pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di tengah tekanan ekonomi. Program ini memberikan suntikan dana tunai yang bertujuan mempertahankan daya beli pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok.

BSU menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional agar tetap stabil sepanjang tahun. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi tetap bergerak positif.

Dasar hukum pelaksanaan program ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pembaruan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi terbaru agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran. Pemerintah memastikan regulasi ini selaras dengan kebutuhan masyarakat pekerja pada tahun berjalan.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pekerja yang ingin menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan khusus sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK valid dan terdaftar.

Selain itu, pekerja wajib berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025. Ketentuan ini dikhususkan untuk kategori Pekerja Penerima Upah yang memiliki batas waktu kepesertaan aktif paling lambat pada 30 April 2025.

Pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan untuk bisa memenuhi kriteria bantuan. Jika upah pekerja lebih tinggi, maka batasan disesuaikan dengan UMP atau UMK di wilayah masing-masing.

ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI tidak berhak menerima BSU karena telah memperoleh skema penghasilan yang berbeda dari pekerja umum. Pemerintah memastikan kelompok ini dikecualikan agar penyaluran BSU lebih tepat sasaran.

Program ini juga tidak dapat diterima oleh pekerja yang sedang memperoleh bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja. Ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan antarprogram pemerintah.

Untuk pekerja asing atau WNA, syarat minimal adalah masa kerja selama enam bulan di Indonesia. Mereka juga diwajibkan mengunggah paspor sebagai dokumen pendukung sebelum menerima manfaat BSU.

Besaran BSU dan Mekanisme Penyalurannya

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dilaksanakan pada periode Juni hingga Juli 2025 sesuai jadwal pemerintah. Bantuan diberikan dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Dana BSU disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Kelima bank yang termasuk dalam Himbara antara lain BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran bantuan tetap dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme ini memudahkan pekerja yang berada di daerah atau tidak memiliki rekening aktif.

Pemerintah menekankan pentingnya pekerja memperbarui data agar tidak terjadi kendala saat proses pencairan berlangsung. Data yang akurat juga membantu mempercepat verifikasi oleh pihak penyalur bantuan.

Jika pekerja mengalami masalah pada rekening seperti rekening dormant atau data tidak sesuai, maka penyaluran otomatis dialihkan ke pos. Langkah ini memastikan penerima tetap dapat memperoleh haknya meski ada kendala administrasi.

Status Pencairan dan Ketentuan Pengembalian Dana

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 tidak memiliki penyaluran tambahan pada November atau Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan untuk merespons berbagai kabar yang sempat beredar mengenai pencairan susulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU 2025 hanya dicairkan satu kali dalam periode Juni hingga Juli 2025. Hingga akhir 2025, pemerintah belum memiliki rencana untuk memperpanjang atau menambah kuota bantuan tersebut.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima ternyata tidak memenuhi syarat, penerima berkewajiban mengembalikan dana BSU. Pengembalian dilakukan ke Kas Negara sesuai regulasi yang tercantum dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Pengecekan ulang dilakukan secara berlapis untuk memastikan penerima tepat sasaran. Ketentuan pengembalian diberlakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan terhadap penggunaan dana pemerintah.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Pada portal tersebut, pekerja cukup mendaftar akun lalu mengisi data diri untuk melihat status bantuan.

Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi JMO atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memasukkan NIK dan data yang valid, pekerja dapat mengetahui apakah termasuk penerima BSU tahun 2025.

Fitur pengecekan ini mempermudah pekerja agar tidak perlu datang ke kantor BPJS atau Dinas Ketenagakerjaan. Akses daring ini juga mengurangi potensi kesalahan informasi mengenai status bantuan.

Pekerja disarankan mengecek secara berkala karena pembaruan data bisa dilakukan bertahap oleh pemerintah. Memahami cara cek status ini membantu pekerja menghindari informasi palsu atau hoaks seputar BSU.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Membangun Ketahanan Nasional Lewat Infrastruktur Antifragile Modern

Membangun Ketahanan Nasional Lewat Infrastruktur Antifragile Modern

Pilihan Transportasi Palembang untuk Liburan Nyaman dan Efisien

Pilihan Transportasi Palembang untuk Liburan Nyaman dan Efisien

Prabowo Siapkan Modernisasi Besar Armada Helikopter Nasional

Prabowo Siapkan Modernisasi Besar Armada Helikopter Nasional

Harga EV Bekas Kian Turun, Pasar Mobil Listrik Makin Ramai

Harga EV Bekas Kian Turun, Pasar Mobil Listrik Makin Ramai

Deretan Mobil Listrik Terlaris yang Capai Satu Juta Unit

Deretan Mobil Listrik Terlaris yang Capai Satu Juta Unit