Kamis, 12 Februari 2026

Ribuan Pegiat Masjid di Jawa Tengah Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Secara Bertahap

Ribuan Pegiat Masjid di Jawa Tengah Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Secara Bertahap
Ribuan Pegiat Masjid di Jawa Tengah Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Secara Bertahap

JAKARTA - Perlindungan sosial bagi pegiat masjid dan mushalla di Jawa Tengah kini semakin menguat seiring dengan langkah konkret yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap para marbot, muazin, dan pengabdi umat yang selama ini berperan penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat.

Hingga saat ini, setidaknya 2.568 pegiat masjid dan mushalla di wilayah Jawa Tengah telah terkaver dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Capaian tersebut menjadi awal dari upaya jangka panjang untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegiat rumah ibadah.

Program ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga telah memberikan manfaat nyata. Sejumlah klaim telah dibayarkan kepada peserta yang mengalami risiko kerja, sehingga perlindungan sosial benar-benar dirasakan langsung.

Baca Juga

Poliklinik Eksekutif Primaya Hospital Fokus Pada Kecepatan dan Kenyamanan Pasien

Langkah tersebut sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap kelompok pekerja nonformal. Pegiat masjid yang selama ini sering luput dari jaminan sosial kini mulai mendapatkan perhatian yang lebih serius.

Dorongan Perluasan Perlindungan Pegiat Masjid

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, mengatakan pihaknya akan terus mendorong semakin banyak pegiat masjid tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan di Semarang, Rabu, dalam agenda Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng.

Dia menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan perlindungan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan para pegiat masjid semakin memahami pentingnya jaminan sosial.

Dari 2.568 pegiat masjid yang telah terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 33 klaim perlindungan. Total manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp1,08 miliar kepada para peserta dan ahli warisnya.

Manfaat tersebut mencerminkan bahwa program ini benar-benar berjalan dan tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran. Perlindungan tersebut juga membantu keluarga peserta menghadapi risiko yang tidak terduga.

"Dari potensi 315.000 pegiat masjid. Jadi, masih sangat luar biasa potensi di luar sana yang memang belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk memperluas cakupan kepesertaan di Jawa Tengah.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa kerja sama bukan hanya bersifat administratif. Program ini telah memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh para pegiat masjid beserta keluarganya.

Hal ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi para pengabdi umat. Dengan adanya perlindungan tersebut, para pegiat masjid diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Jawa Tengah

"Pelaksanaan kerja sama hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia tingkat pusat," katanya. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi implementasi program perlindungan hingga ke tingkat daerah.

Melalui kerja sama dengan DMI Jateng, pihaknya berharap adanya sosialisasi hingga ke DMI kabupaten dan kota. Sosialisasi tersebut juga diharapkan menjangkau seluruh takmir masjid di daerah mengenai pentingnya perlindungan terhadap pegiat masjid dan mushalla.

"Kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai ke masjid dan musholla di seluruh Jateng," katanya. Harapan ini menegaskan bahwa program tersebut harus dirasakan hingga ke akar rumput.

Sinergi ini dinilai penting karena pegiat masjid tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi sosial ekonomi yang beragam. Pendekatan kolaboratif diharapkan mampu menjangkau kelompok yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.

Dengan keterlibatan DMI, penyampaian informasi diharapkan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Takmir masjid juga dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada para pegiat rumah ibadah.

Kerja sama ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan sosial dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara lembaga negara dan organisasi keagamaan. Model ini dinilai efektif dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jenis Perlindungan yang Diberikan kepada Pegiat Masjid

Untuk program perlindungan, para pegiat masjid akan terkaver layanan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain itu, mereka juga dapat menambah perlindungan dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua.

"Jadi, ini kan lebih memastikan bahwa ketika terjadi risiko, baik itu kecelakaan, kematian. Namun, kami mengimbau kalau memang ada kemampuan untuk lebih sangat baik juga kalau mengikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua," katanya. Imbauan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jangka panjang bagi pegiat masjid.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitasnya. Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Adapun Jaminan Hari Tua dapat menjadi tabungan jangka panjang bagi peserta setelah tidak lagi aktif bekerja. Program ini dinilai relevan untuk memberikan rasa aman bagi para pegiat masjid di masa depan.

Dengan adanya tiga jenis perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pegiat masjid mendapatkan perlindungan menyeluruh. Perlindungan ini mencakup risiko jangka pendek hingga jangka panjang.

Kehadiran jaminan sosial ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegiat masjid. Mereka tidak hanya menjalankan tugas keagamaan, tetapi juga mendapatkan perlindungan sebagai pekerja.

Apresiasi DMI Jateng dan Penguatan Aspek Syariah

Ketua Pimpinan Wilayah DMI Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, mengapresiasi penandatanganan PKS tersebut sebagai tindak lanjut kerja sama pengurus di tingkat pusat. Apresiasi ini mencerminkan dukungan penuh dari DMI terhadap upaya perlindungan pegiat masjid.

"Ini bagian dari kepedulian, sekaligus keprihatinan kami kepada teman-teman pegiat masjid dan mushala untuk diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para pengabdi rumah ibadah.

Dari sisi keabsahan syariah, kerja sama itu telah diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025. Fatwa tersebut membolehkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan mustahik.

Dengan adanya fatwa tersebut, aspek keagamaan dalam pelaksanaan program ini semakin kuat. Hal ini juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan prinsip syariah.

Ahmad Rofiq berharap DMI kabupaten dan kota bisa menyosialisasikan kepada para takmir masjid di masing-masing daerah. Sosialisasi ini penting agar mereka memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi pegiat masjid.

"Dari 315.000 pegiat masjid baru sekitar 2.568 orang (terkaver), kan masih jauh. Makanya perlu sosialisasi. Kenapa mereka belum bisa ikut dalam jumlah sangat besar itu? Boleh jadi karena belum tahu," katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tantangan utama masih terletak pada kurangnya informasi.

Ia menilai bahwa masih banyak pegiat masjid yang belum memahami manfaat dan mekanisme program tersebut. Oleh karena itu, edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam memperluas kepesertaan.

Dengan dukungan DMI dan BPJS Ketenagakerjaan, sosialisasi diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Takmir masjid diharapkan menjadi motor penggerak dalam menyampaikan informasi ini kepada para pegiat rumah ibadah.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat gotong royong dalam melindungi sesama. Perlindungan sosial bagi pegiat masjid bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab bersama.

Ke depan, perluasan kepesertaan diharapkan dapat mendekati potensi 315.000 pegiat masjid di Jawa Tengah. Dengan demikian, semakin banyak pengabdi umat yang terlindungi dari berbagai risiko kerja.

Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja nonformal. Kolaborasi antara lembaga negara dan organisasi keagamaan dapat menjadi model yang efektif.

Dengan semakin luasnya cakupan perlindungan, kesejahteraan para pegiat masjid diharapkan meningkat. Mereka dapat menjalankan tugas keagamaan dengan lebih aman dan tenang.

Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga mereka yang mengabdi di ruang-ruang sosial dan keagamaan.

Keberhasilan program ini juga akan bergantung pada konsistensi sosialisasi dan implementasi di lapangan. Dukungan semua pihak menjadi kunci agar perlindungan sosial benar-benar dirasakan secara merata.

Dengan langkah yang telah dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Jawa Tengah optimistis cakupan kepesertaan akan terus meningkat. Perlindungan bagi pegiat masjid diharapkan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang inklusif.

Zahra

Zahra

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Surge Jalin Kerja Sama Strategis Bangun Infrastruktur ICT IKN Nusantara

Surge Jalin Kerja Sama Strategis Bangun Infrastruktur ICT IKN Nusantara

PT Samindo Resources Suntik Modal Rp270 Miliar untuk Anak Usaha Dorong Ekspansi Operasional

PT Samindo Resources Suntik Modal Rp270 Miliar untuk Anak Usaha Dorong Ekspansi Operasional

PT Samindo Resources Suntik Modal Rp270 Miliar untuk Anak Usaha Dorong Ekspansi Operasional

PT Samindo Resources Suntik Modal Rp270 Miliar untuk Anak Usaha Dorong Ekspansi Operasional

Strategi Ekspansi PT Samudera Indonesia Tbk. dengan Capex Triliunan Rupiah Tahun 2026

Strategi Ekspansi PT Samudera Indonesia Tbk. dengan Capex Triliunan Rupiah Tahun 2026

Strategi Ekspansi PT Samudera Indonesia Tbk. dengan Capex Triliunan Rupiah Tahun 2026

Strategi Ekspansi PT Samudera Indonesia Tbk. dengan Capex Triliunan Rupiah Tahun 2026