Kamis, 12 Februari 2026

Pemerintah Perkuat Perlindungan Sawah dan Petani Kecil Melalui Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Perkuat Perlindungan Sawah dan Petani Kecil Melalui Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Pemerintah Perkuat Perlindungan Sawah dan Petani Kecil Melalui Pengendalian Alih Fungsi Lahan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia semakin menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian strategis demi ketahanan pangan jangka panjang. Di tengah tekanan pesat alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan nonpertanian, pemerintah mengambil langkah konkret melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian untuk melindungi sawah serta petani kecil di seluruh Indonesia.

Penguatan Kebijakan Melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang dinilai kurang efektif dalam menahan laju konversi lahan pertanian. Perpres baru ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah, termasuk pembentukan tim terpadu untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Baca Juga

Mendag Laporkan 149 Pasar Terdampak Bencana Kembali Beroperasi

Dalam aturan ini, salah satu poin utama adalah penetapan lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kawasan yang “sawahnya forever”, alias tidak boleh dialihfungsikan untuk tujuan lainnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan sawah yang telah masuk LP2B harus dipertahankan demi menjaga pasokan pangan nasional.

Menjaga Sawah Tanpa Mengorbankan Petani Hutan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa upaya menjaga sawah tidak boleh mengabaikan kesejahteraan petani kecil, termasuk mereka yang tinggal di kawasan hutan atau perhutanan sosial. Dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang membahas Perpres 4/2026 pada 10 Februari 2026, Amran menyebut bahwa ketahanan pangan tidak akan tercapai jika lahan terus menyusut dan petani kecil tidak mendapat perhatian penuh dari negara.

Menurut Amran, banyak petani yang produktif butuh dukungan pemerintah karena sering kali terhambat oleh status lahan mereka, seperti tidak memiliki sertifikat atau hak guna usaha (HGU). Ia menegaskan bahwa petani desa hutan juga sama pentingnya dengan petani di dataran umum dan mesti diikutsertakan dalam kebijakan perlindungan serta pemberian bantuan.

Strategi Perlindungan Sawah dan Target Luas Lahan

Perpres 4/2026 juga memberi mandat kepada pemerintah untuk memperluas penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di berbagai provinsi di Indonesia. Sampai saat ini, delapan provinsi telah menerapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah sejak tahun 2021, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Pemerintah menargetkan penetapan LP2B dan LSD di 12 provinsi tambahan seperti Aceh, Lampung, dan Kalimantan Selatan.

Target perlindungan ini juga diiringi kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, sementara sisanya yang maksimal 13 persen hanya dapat dialihfungsikan secara ketat untuk kepentingan strategis bangsa.

Evaluasi Alih Fungsi Lahan yang Terlanjur Terjadi

Selain memproteksi kawasan sawah ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap alih fungsi lahan yang sudah terjadi antara 2010–2025. Data menunjukkan bahwa lebih dari 554 ribu hektare lahan telah berubah fungsi, termasuk sebagian yang berada di kawasan LP2B — hal yang sedang ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.

Analisis lebih luas menunjukkan bahwa tekanan alih fungsi lahan memang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara komprehensif. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran banyak pihak bahwa tanpa aturan kuat, wilayah pertanian produktif akan terus mengalami konversi menjadi kawasan perumahan, industri, atau nonpertanian lainnya.

Koordinasi Lintas Sektor dan Tantangan Implementasi

Implementasi Perpres 4/2026 juga menuntut koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sejumlah praktisi hukum dan pelaku usaha menyoroti kebutuhan sinkronisasi agar kebijakan tidak berbenturan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah ada, serta memastikan data dan verifikasi lahan akurat melalui pendekatan berbasis data yang komprehensif.

Pemerintah pun menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk pembinaan melalui berbagai kegiatan koordinasi, sosialisasi, dan pemantauan untuk menjaga agar alih fungsi lahan sawah tidak berjalan di luar jalur aturan. Dalam hal ini, peran pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota sangat penting sebagai perpanjangan tangan kebijakan pusat di tingkat lokal.

Kesimpulan: Menjaga Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan

Langkah pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Perpres dan kebijakan lintas kementerian bukan sekadar untuk menjaga ruang pertanian, tetapi juga sebagai upaya strategis mempertahankan ketahanan pangan nasional. Perlindungan ini diharapkan memberi kepastian bagi petani kecil dalam mengelola lahan mereka sekaligus menjamin keberlanjutan produksi pangan di tengah dinamika kebutuhan pembangunan lain di Indonesia.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan regulasi yang lebih kuat, Indonesia berupaya menjaga kekayaan lahan sawahnya sekaligus menghormati peran petani kecil sebagai garda terdepan dalam ketahanan pangan nasional.

Fery

Fery

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Strategi Baru DKI Jakarta Amankan Pasokan Beras Jelang Ramadan Melalui Kolaborasi Petani Daerah

Strategi Baru DKI Jakarta Amankan Pasokan Beras Jelang Ramadan Melalui Kolaborasi Petani Daerah

Pemerintah Dorong Proyek DME Batu Bara Disebut Wajib Libatkan Teknologi CCUS

Pemerintah Dorong Proyek DME Batu Bara Disebut Wajib Libatkan Teknologi CCUS

Kebijakan RKAB 2026 dan DMO Ubah Peta Saham Emiten Batubara

Kebijakan RKAB 2026 dan DMO Ubah Peta Saham Emiten Batubara

Harga Minyak Dunia Menguat Dipicu Ketegangan Amerika Iran Dan Dinamika Pasokan Global

Harga Minyak Dunia Menguat Dipicu Ketegangan Amerika Iran Dan Dinamika Pasokan Global

Stok BBM Nasional Aman Meski SPBU Shell Kosong Pemerintah Tegaskan Pasokan

Stok BBM Nasional Aman Meski SPBU Shell Kosong Pemerintah Tegaskan Pasokan